PERENCANAAN DAN OPERASIONAL PERJALANAN WISATA

PERENCANAAN DAN OPERASIONAL PERJALANAN WISATA 1. BIRO PERJALANAN WISATA Sesuai dengan Undang-undang RI No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan, menyatakan bahwa Pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata, menyediakan atau mengusahakan obyek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut. Biro Perjalanan Wisata adalah usaha yang merencanakan perjalanan dan sekaligus penyelenggaraan wisata yang kegiatannya meliputi : ⟲Penyusunan dan penyelenggaraan Paket Wisata ⟳Penyediaan pelayanan wisata ⟲Pemesanan akomodasi, restoran dan sarana lainnya ⟳Penyelenggaraan perlengkapan perjalanan (dokumen) wisata (Kepmen Parpostel No: Km 10/Pw.102/Mppt-93) Fungsi Biro Perjalanan Wisata ➢Fungsi Umum Biro Perjalanan Wisata merupakan sebuah perusahaan jasa pariwisata yang mempunyai tujuan untuk mempersiapkan atau menguruskan perjalanan seseorang dengan segal...